Menhan Tertibkan Tambang Morowali

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Morowali, Legislator Safri: Momentum Pembersihan Total

Safri pun mengingatkan Satgas PKH agar tidak berhenti pada penindakan satu atau dua perusahaan saja. 

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
Handover / Dokumentasi Pribadi ( Muhammad Safri )
PENERTIBAN SATGAS PKH - Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menyambut positif langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan yang dikuasai perusahaan tambang ilegal PT Bumi Morowali Utama (BMU) di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menyambut positif langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan yang dikuasai perusahaan tambang ilegal PT Bumi Morowali Utama (BMU) di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

"Kami mengapresiasi Satgas PKH yang berani menindak tegas PT BMU. Ini peringatan keras bagi semua perusahaan mencoba menambang secara ilegal di kawasan hutan," ujarnya kepada awak media, Kamis (6/11/2025).

Meski demikian, Safri menekankan pentingnya transparansi dari satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mengelola tambang ilegal khususnya di Sulawesi Tengah.

Menurut Legislator PKB Sulteng itu, keterbukaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan penegakan hukum berjalan adil dan tidak memunculkan dugaan praktik ilegal baru di balik operasi tersebut. 

"Satgas harus terbuka terkait perusahaan tambang yang beroperasi ilegal di Sulteng. Ini bukan hanya soal penertiban, tapi juga akuntabilitas dan pencegahan agar praktik tersebut tidak terulang," ucap Safri

Baca juga: Potensi Denda Capai Rp2,35 Triliun, Satgas PKH Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal di Hutan Morowali

Safri pun mengingatkan Satgas PKH agar tidak berhenti pada penindakan satu atau dua perusahaan saja. 

Muhammad Safri menduga, masih banyak Perusahaan Tambang di Sulteng yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Satgas jangan hanya menindak satu atau dua perusahaan. Masih banyak perusahaan tambang di Sulteng yang beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH,” ucapnya.

Safri menegaskan penertiban yang dilakukan Satgas PKH di Morowali harus menjadi momentum untuk pembersihan total dan tidak tebang pilih dalam penindakan pelanggaran.

Jika penertiban hanya terfokus pada perusahaan tertentu, maka bisa menimbulkan kesan diskriminatif dan mengabaikan pelanggaran lain yang juga merusak lingkungan.

"Satgas PKH jangan tebang pilih apalagi sampai menutupi pelanggaran perusahaan kolega. Mereka harus adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesan melindungi pihak tertentu," ucap Safri.

Baca juga: Satgas PKH Halilintar: 23 Perusahaan Sudah Ditertibkan, Tersebar di 5 Provinsi

Mantan aktivis PMII itu berharap, adanya penertiban yang konsisten dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi.

Sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan selaras dengan prinsip berwawasan lingkungan dan berkeadilan bagi masyarakat Sulteng.

Sebelumnya, Satgas PKH mengidentifikasi sembilan perusahaan beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved