Menhan Tertibkan Tambang Morowali

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Morowali, Legislator Safri: Momentum Pembersihan Total

Safri pun mengingatkan Satgas PKH agar tidak berhenti pada penindakan satu atau dua perusahaan saja. 

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
Handover / Dokumentasi Pribadi ( Muhammad Safri )
PENERTIBAN SATGAS PKH - Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menyambut positif langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan yang dikuasai perusahaan tambang ilegal PT Bumi Morowali Utama (BMU) di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. 

Di antara perusahaan tersebut, dua nama yang menjadi sorotan yaitu PT Bumi Morowali Utama (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI). 

Dari hasil verifikasi di lapangan, Satgas mencatat adanya bukaan tambang seluas 62,15 hektare yang tidak dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

Berdasarkan ketentuan perhitungan kerugian ruang kelola negara, total potensi denda mencapai Rp2.350.280.980.761.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved