TAG
Narkotika
-
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah AS untuk mencari barang bukti pendukung.
Jumat, 13 Juni 2025
-
Kepolisian Polres Morowali, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kamis, 12 Juni 2025
-
Penangkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh anggota Polsek Palu Barat dan ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Palu Utara.
Senin, 9 Juni 2025
-
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Kamis, 5 Juni 2025
-
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, serta ponsel.
Minggu, 1 Juni 2025
-
Kapolres Morowali AKBP Suprianto Melalui Kasat Narkoba Iptu Komang darmawa Adi, Menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut.
Rabu, 28 Mei 2025
-
Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejari Donggala, Fahri itu dilaksanakan di Kantor Kejari Donggala, Jl Jati, Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa.
Kamis, 22 Mei 2025
-
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Rabu, 21 Mei 2025
-
Saat ini, tersangka berinisial LR beserta barang bukti ditahan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Minggu, 11 Mei 2025
-
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Antonius Andry, ke-12 narapidana itu telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dalam program amnesti.
Rabu, 7 Mei 2025
-
Saat ditangkap, dari tangan PS ditemukan 13 paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 27,853 gram.
Jumat, 2 Mei 2025
-
saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaca pireks berisi Narkotika jenis sabu.
Kamis, 1 Mei 2025
-
Penghargaan juga datang dari sejumlah pihak atas komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kerjanya.
Kamis, 1 Mei 2025
-
Kombes Pol Deny Abrahams tidak memberikan toleransi terhadap personelnya yang terbukti menggunakan atau mengedarkan barang haram tersebut.
Senin, 28 April 2025
-
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar Narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Palu.
Senin, 28 April 2025
-
Sebagai penggiat anti narkoba, Masudin menekankan bahwa anak-anak muda saat ini memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam penyebaran pesan.
Jumat, 25 April 2025
-
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu seberat bruto 13,695 gram, satu buah tas kecil, dan satu unit handphone merek Redmi.
Kamis, 24 April 2025
-
Selain sabu, turut disita satu buah tas kecil dan satu unit handphone merek Redmi warna hijau sebagai barang bukti.
Kamis, 24 April 2025
-
AKBP Angga menyebut tersangka AY dan R melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Rabu, 23 April 2025
-
Menurut Pribadi, sejak tahun 2016 hingga kini, pengungkapan kasus Narkotika di Sulawesi Tengah hampir seluruhnya terjadi di wilayah pesisir.
Rabu, 23 April 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved