TOPIK
Upah Minimum di Sulteng 2024
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) berbeda-beda tiap daerah Sulawesi Tengah untuk tahun 2024.
-
Setiap perusahaan harus menerapkan angka yang ditetapkan, baik persis, maupun lebih di tahun depan.
-
UMK Morowali dan Morowali Utara menjadi daerah berupah tertinggi di 2024.
-
Pertumbuhan UMK untuk 2024 paling minimal adalah setara dengan penetapan kenaikan UMP yang sudah disetujui pemerintah provinsi.
-
FSPMI Sulteng selalu turun lapangan untuk memantau perkembangan dan keadaan perusahaan terkait hak pekerja buruh.
-
Wali Kota Palu diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan membuka Rapat Dewan Pengupahan Kota Palu, Selasa (28/11/2023).
-
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kota Palu menggelar Rapat Penetapan Upah Minimum Kota Palu Tahun 2024, Selasa (28/11/2023
-
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapar Bappeda Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa
-
Dengan penetapan itu, maka terjadi kenaikan UMK sebesar Rp168.268. atau setara 6,47 persen.
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Poso 2024 resmi ditetapkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Poso, Senin (27/11/2023).
-
Tedapat pula tiga kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan sehingga UMK di daerah itu berdasarkan kenaikan UMP.
-
Batas akhir penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023.
-
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan UMP 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
-
Bila menggunakan acuan UMP Sulteng 2024, maka terdapat kenaikan signifikan UMK 2024 di kabupaten maupun kota.
-
Rapat penetapan UMP Sulteng diadakan di aula Dinas Ketenagakerjaan Sulteng, Jl RA Kartini Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada S
-
Terdapat sejumlah industri besar di Kabupaten Banggai sehingga menjadi kewajaran jika UMK Banggai 2024 di atas UMP Sulteng.
-
Dalam rapat pengupahan, UMP Sulteng 2024 naik 5,28 persen dari UMP Sulteng 2023.
-
Kenaikan UMP 2024 ditetapkan berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Indeks tertentu
-
KSBSI Sulteng tidak memaksakan kenaikan di angka tertentu agar perusahaan dapat berjalan normal.
-
Sidang pengupahan untuk tetapkan upah minimum provinsi akan dilakukan pada November 2023 mendatang.