TOPIK
Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
-
Putusan tersebut merupakan sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap akhir pada sidang pembuktian.
-
Diketahui ada dua Sengketa Hasil Pilkada dari Sulawesi Tengah yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
-
Pemohon mendalilkan calon Bupati Amirudin Tamoreka selaku petahana membuat kebijakan terkait APBD 2024 di pertengahan tahun.
-
Dia menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan KPU Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Penolakan kesembilan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
-
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak cukup jelas untuk dijadikan dasar sengketa.
-
Mahkamah juga mempertimbangkan mengenai syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.
-
Hakim Konstitusi Enny menjelaskan kekeliruan redaksional dalam Keputusan KPU Sigi tidak menimbulkan cacat yuridis.
-
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
-
Serta mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
-
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
-
Putusan itu disampaikan lMajelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.
-
Saldi Isra menyatakan bagi perkara yang lanjut ke persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan.
-
Selain itu, aparat Polres Banggai juga melakukan penggalangan tokoh dan koordinator massa di masing-masing pasangan calon.
-
Diketahui, ada 11 perselisihan hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
-
Ahmad Yani Jama selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Samuel Yansen Pongi sebagai Wakil Bupati Sigi.
-
KPU Banggai Kepulauan juga membantah dalil pemohon mengenai adanya saksi menyebut kotak suara tidak tersegel.
-
Pemohon mendalilkan terdapat empat pemilih menggunakan ijazah tetapi termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)
-
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 1 Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga selaku Pemohon
-
KPU Morowali juga tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan demi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (24/1/2025).
-
Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon bupati nomor urut 3 M Nizar Rahmatu – Ardi.
-
Pihak Terkait dalam perkara itu adalah pasangan calon Bupati nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi - Djira K diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso.
-
Dalil Pemohon yang menyebut adanya politik uang dengan pembagian kupon merupakan tuduhan yang tidak jelas dan relevan terkait hasil Pilkada.
-
Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan Pemohon tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan secara keseluruhan.
-
Kuasa hukum KPU Donggala M Wijaya S membantah seluruh dalil permohonan pemohon yang mengungkap dugaan pengerahan aparat desa hingga politik uang.
-
Ada 11gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKAD) 2024 dari Sulawesi Tengah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
-
Dalam proses pencalonan, KPU Palu memastikan bahwa tidak ada persyaratan yang secara khusus mengatur tentang pelantikan pejabat
-
Jeffisa Putra Amrullah - Ruben Hehi mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024
-
Pilkada Donggala 2024 diikuti lima pasangan calon dan dimenangkan pasangan nomor urut 3 Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan.